Laporan Keuangan Banyak Kekurangan, Sekda Kukar Minta Toleransi ke BPK RI
TENGGARONG, Pemerintah Kutai Kartanegara berusaha untuk
menyelesaikanpenyusunan laporan keuangan 2016
kepada BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI, sebagaimna kententuan pasal 31
ayat 2 undang-undang (UU) nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Hal ini disampaikan Sekda Kukar H Marli saat Entry Meeting pemeriksaan terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kukar Tahun Anggaran (TA) 2016, yang dilakukan oleh tim BPK-RI di Pendopo Odah Etam, Rabu (05/04/2017) pagi.
Dalam acara itu dihadiri oleh Hermato Pengendali Teknis Dan Esty Widyaningsih Ketua Tim pemeriksan, dan para kepala OPD Kukar.
Dikatakan Marli, berdasarkan aturan yang ada , laporan keuangan
yang disampaikan meliputi
laporan perubahan saldo anggaran lebih dan neraca, laporan
oprasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas serta catatan atas
laporan keuangan. Hal tersebut juga sebagai realisasi atas ketentuan pasal 56
ayat 3 UU nomor 1 tahun 2004, bahwasanya laporan keuangan daerah disampaikan
oleh bupati kepada BPK-RI.
“Bahwa pada tanggal 31 maret 2017 Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
kukar telah menyampaikan LKPD Pemkab Kukar TA 2016 dan tidak melewati batas
waktu sebagaimana di tetapkan dalam UU nomor 1 tahun 2004 tersebut”
Laporan Keuangan Pemkab Kukar yang disusun telah dapat memenuhi
harapan sebagaimana standar akutansi pemerintah berbasis akrual, yang segera
dilakukan pemeriksaan sebagaimana ketentuan pasal 4 ayat 2 UU nomor 15 tahu
2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara.
Pada penyusunan LKPD Pemkab Kukar atas TA 2016 mengalami hambatan
dengan perubahan struktur organisasi tata kerja yang baru. Dari 101 SKPD
menjdai 58 OPD dan ini berdampak terhadap atas penyelesain LKPD TA 2016, dan di
tambah lagi hal-hal baru yang perlu disajikan dalam LKPD TA 2016 tersebut.
Seperti Dana BOSNAS, Dana Kapitasi JKN, Ikhtisar Laporan Dana
Keuangan Desa, dan tanah dibawah jalan yang di nilai cukup material, dimana
Pemkab Kukar beupaya menyajikan akun-akun tersebut kedalam LKPD TA 2016 namun
masih terdapat kekurangan-kekurangan dan atas hal tersebut kami selalu
berkoordinasi dan berkonsultasi untuk memperbaiki kedepannya.
Pada kesempatan ini H Marli, menginstruksikan kepada seluruh
OPD di Kukar yang memang menjadi tanggung jawab atas pelaksanaan APBD TA 2016
yang lalu untuk menyelasaikan tanggung jawabnya selaku Pejabat Pengguna
Anggaran dan pengguna barang dan seluruh pejabat fungsional, pejabat struktural
yang terlibat shingga pada saat pemeriksaan BPK-RI Terinci atas LKPD Pemkab
Kukar TA 2016 dapat berjalan dan tepat waktu.
Pemkab Kukar berharap kepada Perwakilan BPK-RI/tim pemeriksa
terinci atas LKPD Pemkab Kukar TA 2016, bisa memberikan toleransi atas hal-hal
yang baru sebagaimana tersebut diatas bila dalam menyajikan di LKPD TA 2016
mengalami kekurangan.”Hari ini kita menerima tim pemeriksa dari BPK RI saya
sangat berharap seluruh opd yang hadir untuk mencermati dan memperhatikan
secara serius apa yang akan disampaikan oleh tim pengendali.”tuturnya.
Sementara Esty Widyaningsih Ketua Tim Pemeriksaan Terinci mengatakan, Timnya akan memuali pelaksanaan pemeriksaan selama 40 hari dimulai dari hari ini (05 April-14 Mei 2017) tim tediri dari lima orang. Pada tahun ini sebenarnya ada salah satu syarat untuk penyampaian LKPD selain berita acara serah terima pemkab harus menyertakan prosedur analitis. Prosedur analitis adalah salah satu teknik pengujian analitis vertikal dan analitis horizontal baik atar laporan maupun dalam laporan itu sendiri. Sebenarnya Prosedur Analitis ini harus dikerjakan oleh inspektorat karna inspektorak berkewajiban untuk melakukan reviu atas laporan keuangan.
”Jadi
mulai tahun ini prosedur analitis menjadi hal yang penting karena penyusunan
laporan keuangan itu adalah tanggung jawab dari Pemerinta Daerah jadi kita
hanya mnguji kewajaran saldonya,” tandasnya.(aji-poskotakaltimnews.com)